Cara Tercepat Mendaftarkan Domain .DESA.ID Untuk Website Desa
Panduan Lengkap Permohonan Domain desa.id – KOMDIGI
Apa itu Domain .DESA.ID
Domain desa.id adalah nama domain resmi yang ditujukan untuk digunakan oleh pemerintah desa di Indonesia. Domain ini dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan bertujuan mendukung transparansi, pelayanan publik, serta pengelolaan informasi desa secara digital.
Dengan domain ini, setiap desa dapat memiliki situs web resmi dengan alamat yang kredibel dan diakui secara nasional, misalnya: namadesa.desa.id.
Domain desa.id dikeloa oleh kemkomdigi, yang diatur oleh PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015.
Berikut adalah langkah-langkah resmi dalam mendaftarkan domain desa.id untuk pemerintah desa:
Dokumen yang Diperlukan:
- SK Kepala Desa yang masih berlaku.
- Surat permohonan dari Kepala Desa yang ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, serta ditembuskan kepada Bupati atau Sekretariat Daerah. Contoh surat permohonan.
- Surat kuasa dari Kepala Desa kepada perangkat desa sebagai pengelola domain. Contoh surat kuasa.
- SK Perangkat Desa yang masih berlaku.
Langkah-langkah Pendaftaran:
1. Mengajukan Akun Email mail.go.id
- Kunjungi laman layanan.kominfo.go.id dan ikuti petunjuk pendaftaran.
- Bagi yang bukan PNS, sertakan SK pengangkatan sebagai perangkat desa.
- Proses verifikasi bisa memakan waktu cukup lama, meskipun secara resmi disebutkan maksimal 4 hari kerja.
2. Mendaftarkan Domain desa.id
- Setelah memiliki akun mail.go.id, daftarkan domain melalui situs domain.go.id.
- Proses aktivasi akun biasanya membutuhkan waktu sekitar 1 sampai 4 hari kerja.
Catatan Tambahan:
Template surat seperti SK pengangkatan, surat permohonan, dan surat kuasa tersedia sebagai referensi.
Domain desa.id diberikan secara gratis pada tahun pertama. Biaya perpanjangan tahun berikutnya adalah Rp.55.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar